Mahfud: Pinjol Sebar Foto Porno demi Tagih Utang Akan Dijerat UU ITE

* Sudah 13 Kasus Pinjol Ilegal Dibongkar Polisi, 57 Orang Jadi Tersangka
Redaksi - Sabtu, 23 Oktober 2021 08:23 WIB
Foto: dok. Kemenko Polhukam
Mahfud Md

Jakarta (SIB)

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal untuk menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya penggunaan pasal di UU ITE untuk penyebaran foto porno oleh pinjol saat menagih utang.

Hal itu disampaikan Mahfud Md dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (22/10). Mahfud memastikan pemerintah akan menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal.

"Kemudian secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah, yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus gitu. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan alasan-alasan penegakan hukum pinjol ilegal sudah ditentukan. Mahfud mempersilakan perdebatan mengenai hal itu dilakukan di proses hukum selanjutnya.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan, nanti biar perdebatannya dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengimbau kepada seluruh korban untuk melapor. Polisi dan LPSK disiapkan memberikan perlindungan.

"Kemudian para korban supaya berani melapor polisi akan memberikan perlindungan, pun kalau nanti perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan LPSK, yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," ujar Mahfud.

Dibongkar Polisi

Sementara itu, Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar Polri.

"Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat (22/10).

Agus mengungkapkan, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

"Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan," tutur Agus.

Siap Respons Cepat

Lebih lanjut, Agus menegaskan, Polri siap memberikan pengamanan kepada para korban pinjol ilegal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia, juga sudah memerintahkan seluruh Polda untuk memberikan respons cepat terkait pinjol ilegal.

"Pak Kapolri sudah menerbitkan telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman," kata Agus.

Agus juga meminta masyarakat untuk tak ragu melapor ke polisi jika menjadi korban pinjol ilegal.

"Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian," ujarnya. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kasus PPPK Langkat, Polda Sumut Jadwal Ulang Pemeriksaan Kadisdik Pekan Depan

Headlines

Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Warga Deli Serdang Tempuh Jalur Hukum

Headlines

Hadapi 418.546 Kasus Malaria, Kemenkes Luncurkan Program 'Tempo Kas Tuntas'

Headlines

Dicari 5 Bulan, Maling Pintu Besi di Rantauprapat Ditangkap

Headlines

Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK Jebloskan Dirut PT TEP Donald Sihombing ke Rutan

Headlines

Lindungi Rakyat dari Judi Online, 3,3 Juta Konten Diblokir