AKBP Bambang Kayun Minta Hakim Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

* KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel
Redaksi - Selasa, 06 Desember 2022 09:17 WIB
Foto : KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Jakarta (SIB)

AKBP Bambang Kayun meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. AKBP Bambang Kayun meminta hakim menyatakan penetapan tersangka kepadanya tidak sah.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," kata pengacara Bambang, Jiffy Ngawiat saat membacakan permohonan di PN Jaksel, Senin (5/12).

Bambang Kayun meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan oleh KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dia menyebut karena itulah penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum, " kata tim penasihat hukum Bambang.

Tak hanya itu, Bambang juga meminta majelis hakim menyatakan segala tindakan keputusan dan penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hal itu berkaitan dengan pemblokiran seluruh rekening bank milik AKBP Bambang Kayun.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS," ujar tim penasihat hukum Bambang.

Gugat KPK

Sebelumnya, KPK digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemohon dalam perkara ini adalah Bambang Kayun Bagus PS.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, Bambang Kayun Bagus adalah anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bambang Kayun disebutkan sebagai pemohon dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, per 21 November 2021. Disebutkan bahwa klasifikasi perkaranya adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon adakah KPK.

Blokir Rekening

KPK pun telah resmi memblokir rekening bank AKBP Bambang Kayun. Pemblokiran berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bambang sebagai tersangka.

"Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11).

Ali Fikri membenarkan saat ini KPK tengah mengusut kasus yang membelit AKBP Bambang Kayun. Ali menyebut AKBP Bambang terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM.

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Terpidana Mati Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pencucian Uang, Aset Miliaran Disita

Headlines

Dua Advokat Asal Sumut dan Sumbar Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Minta Pengakuan Suara Kosong Sebagai Pilihan Sah

Headlines

Sunarto Ketua MA RI 2024-2029

Headlines

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara

Headlines

KPK Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Headlines

Viktor Silaen: Ketakutan ASN Jadi PPK Harus Jadi Perhatian Serius