Buntut Kepulauan Widi Dilelang di Sotheby's, Izin Pengembang akan Dibekukan

Redaksi - Selasa, 06 Desember 2022 09:31 WIB
Foto: https://www.halmaheraselatankab.go.id/
Pulau Widi, Kepulauan di Maluku Utara 

Jakarta (SIB)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan rapat dengan pemerintah dan lembaga terkait isu Kepulauan Widi, Maluku Utara yang dilelang di luar negeri. Kemendagri menyebut pelelangan itu dilakukan oleh broker.

Hal itu diungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal. Rapat itu digelar pada 24 November 2022 secara daring dan luring. Rapat dihadiri oleh sejumlah pihak dari baik dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemprov Maluku Utara, hingga Pemkab Halmahera Selatan.

Safrizal mengatakan dari 83 pulau di Kabupaten Halmahera Selatan, tidak ada nama Pulau Widi dalam gugusan Kepulauan Widi.

"Terdapat 83 pulau di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara sudah terdaftar di Kepmendagri No.100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau dan Gazeter Pulau yang merupakan gugusan atau Kepulauan Widi. Namun tidak ada satupun nama Pulau Widi di gugusan Kepulauan Widi tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/12).

Safrizal mengatakan, pemerintah setempat pernah melakukan MoU dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) pada 27 Juni 2015.

Tujuan MoU dimaksud adalah dalam upaya membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi Eco Tourism.

"Sejak dari penandatanganan MoU Tahun 2015 hingga saat ini Tahun 2022, PT LII belum melakukan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang dijanjikan," ujarnya.

PT LII adalah pengembang kepulauan Widi yang sedang mencari investor. Safrizal mengatakan diduga pelelangan Kepulauan Widi itu dilakukan oleh PT LII tersebut yang sekaligus menjadi broker.

"Sekda Kabupaten Halmahera Selatan mengindikasikan bahwa PT LII adalah broker yang mana selama 7 tahun belum melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya dan terakhir memasukkan dalam situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS," ucapnya.[br]

PT LII merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berlokasi di Denpasar Bali, PT LII telah mendapakat izin lokasi dan izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, menurut Kepala Dinas PTPS Prov Maluku Utara sesuai regulasi bahwa apabila dalam 6 bulan tidak melakukan aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan (sesuai hasil evaluasi tim teknis) maka izin dapat dibekukan atau dicabut selamanya. PT LII saat ini sedang berproses dalam status Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA).

Berikut tindak lanjut terkait Kepulauan Widi tersebut:

a. Tindakan sementara Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin sementara, nanti apabila PT. LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka Kembali namun apabila tidak dapat menunjukkan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MOU maka akan dicabut selamanya;

b. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, pada tanggal 29 November 2022 melakukan rapat dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT LII;

c. Pemda Kabupaten Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan kepada DPMPTSP Provinsi Maluku Utara untuk meninjau ulang perizinan yang diterbitkan kepada PT LII atas komitmennya yang tidak sesuai dengan MOU yang mana selama 7 (tujuh) tahun belum merealisasikan MOU untuk melakukan investasi di bidang pariwisata bahari;

d. DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apapun selama 7 tahun maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan;

e. Kementerian Kelautan dan Perikanan, segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Pemda terhadap regulasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut dan;

f. Kementerian Dalam Negeri, segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aksi dengan mengundang kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kepulauan Widi Masih Dilelang di Sotheby's tapi Ditunda Tahun Depan

Headlines

Bupati Halmahera Selatan: Segera Cabut Izin Pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII

Headlines

Mendagri Tegaskan Kepulauan Widi Tak Boleh Pindah ke Tangan Asing