KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

* Surat Megawati Tidak Bisa Jadi Sengketa Pilpres
Redaksi - Kamis, 18 April 2024 10:10 WIB
Foto: Karin Nur Secha/detikcom
Idham Holik 

Jakarta (SIB)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengikuti apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024. KPU menilai putusan MK bersifat erga omnes yang wajib untuk dilaksanakan.

"Putusan MK berkaitan PHPU itu bersifat final dan mengikat, erga omnes, jadi apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/4).

Selain itu, kata dia, UU Pemilu pun mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK. Idham mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, Idham meyakini KPU telah melaksanakan tahapan Pilpres sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Idham pun optimis MK dapat memutus perkara sengketa Pilpres dengan bijak.

"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah seusai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan, KPU tidak ingin berspekulasi terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi di sengketa Pilpres. Termasuk, kata dia, adanya opini untuk menggelar pemungutan suara ulang.

"KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," tutur dia.

Diketahui, MK akan memutus perkara sengketa Pilpres pada Senin (22/4). Saat ini, MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Tak Bisa

KPU juga menilai surat dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak dapat menjadi bukti dalam sengketa Pilpres 2024 di MK KPU, yang merupakan termohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres, meyakini MK memiliki independensi dalam memutuskan sengketa Pilpres.

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," kata Idham Holik .

Idham mengatakan dalam Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, alat bukti hanya berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lainnya. Menurut Idham, surat yang disampaikan Megawati kepada MK tidak termasuk sebagai alat bukti persidangan.

"Saya secara pribadi memahami bahwa istilah surat yang dimaksud dalam normat tersebut adalah surat yang terbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh Pihak Termohon," ujarnya.

"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," sambungnya.

Idham mengatakan proses pembuktian dalam sidang sengketa Pilpres telah selesai. Dia mengatakan semua pihak telah menyampaikan pandangan dalam sidang tersebut.(**)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Erwin Siahaan : Banyak Warga Kota Medan Butuh Kerja

Headlines

PDI Perjuangan Surati KPU Tapteng Terkait Penolakan Pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud

Headlines

Bawaslu Ingatkan Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti

Headlines

Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM di Kotapinang Terbakar

Headlines

UMKM Sumut Unjuk Gigi di Festival & Bazar PON XXI Aceh-Sumut 2024

Headlines

Bobby Nasution akan Bertindak Tegas Terkait Permasalahan Kesehatan di Medan