Pemindahan ASN ke IKN, MenPANRB : Apartemen dan Tunjangan Khusus Disiapkan

Redaksi - Kamis, 18 April 2024 11:16 WIB
Foto: SIB/Victor Ambarita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di  Jakarta, Rabu (17/4). 

Jakarta (SIB)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan, pemerintah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan para aparatur sipil negara (ASN) ke IKN (Ibu Kota Negara).

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” ujar Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Press Room Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4).

Anas melanjutkan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.

“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Lalu, pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1500 personel.

“Kemudian, pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” tegas Anas.

Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN. Di antaranya, semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN, skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap, setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya) dan ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir), serta penerapan Smart Government.

Lanjutnya, dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Anas menguraikan ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah. (**)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Percepatan Pembangunan Sistem Pertahanan di IKN Diperlukan

Headlines

Danrem 023/KS Ajak Violetha Sianturi Berpartisipasi pada Festival Pariwisata Tapanuli

Headlines

Penurunan Harga Tiket Pesawat Picu Deflasi di Kota Penyangga IKN

Headlines

Jokowi: Prabowo Milik Seluruh Rakyat

Headlines

Progres IKN: Pembangunan Fisik Capai 50,4 Persen dari 108 Paket

Headlines

Gereja Katolik Rp 704 Miliar Dibangun di IKN, Simbol Persatuan dan Keberagaman