Tebingtinggi (harianSIB.com)Diduga hendak mengedarkan 10 kilogram (Kg) sabu dan 30 ribu
Ekstasi, dua pelaku yang merupakan warga
Tanjungbalai ditangkap personel Satres Narkoba
Polres Tebingtinggi.
"Pelaku berinisial E dan SG ditangkap saat hendak pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menggunakan satu unit sepeda motor Pcx tanpa plat kendaraan," kata Kasat Narkoba AKP Winugraha Paramaartha kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Dikatakan Winugraha, penangkapan Rabu dini hari (21/8/2024) itu, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Polres Tebingtinggi.
"Personel langsung melakukan pemeriksaan di TKP, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun," katanya.
Dijelaskannya, hasil interogasi yang dilakukan personel, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam
penyelidikan.
"Masih kami lakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra," ujarnya.
Kedua pelaku akan dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)