Konsumen Gugat Leasing Secara Perdata dan Pidana di PN Kisaran

- Jumat, 04 November 2016 22:32 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.hariansib.com/uploads/images/2016/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/mobile/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/mobile/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/mobile/detail.php on line 172
Kisaran (SIB) -PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS) beralamat di Jalan Cokroaminoto Kisaran digugat setelah diduga bertindak sewenang-wenang terhadap konsumennya dengan cara mengambil paksa satu unit mobil Colt Diesel Nopol BM 8916 RA di Jalan Umum Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring saat mengangkut janjangan kosong (jangkos) milik PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Kisaran pada tanggal 2 Mei 2016. Penarikan  mobil truk colt disel ini disertai tindakan kekerasan debt colector suruhan PT SMS Finance dengan melakukan pemukulan terhadap Aditiya Nugraha (35) mewakili pemilik mobil truk bernama Erwiyana Nurdin yang merupakan ibu kandung korban.Berdasarkan itu pula PT SMS digugat secara perdata pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara dan berlanjut di PN Kisaran. Sedang dugaan tindak pidana penganiayaan dilaporkan ke Mapolres Asahan dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/307/V/2016/ASH. Demikian bahagian Konklusi (Kesimpulan) Termohon Keberatan (Konsumen, Erwiyana Nurdin) yang dibacakannya pada persidangan lanjutan, Rabu (18/10) di PN Kisaran dengan perkara perdata No: 73/Pdt.Sus,BPSK/2016/PN Kis yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Arsul Hidayat SH beranggotakan Boy Aswin Aulia SH, Nelly Anariani SH dan Panitera Pengganti Nurmala, dihadiri Termohon Keberatan/ Konsumen dan tanpa dihadiri Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha.Pada konklusi  itu juga disebutkan, Konsumen (Erwiyana Nurdin) meminjam uang kepada pelaku usaha /leasing PT SMS Finance sebesar Rp 50 juta dengan agunan BPKB Truk Colt Diesel, lama kredit 36 bulan dan pembayarannya dicicil setiap bulan Rp 3.973.000 dan didalamnya sudah terhitung pokok dan bunga pinjaman."Pembayaran  sudah dilakukan selama 28 bulan, lalu setelah itu terjadi tunggakan selama 6 bulan, sebelumnya pihak leasing telah melakukan tagihan, namun belum diperoleh untuk membayarnya meski telah diusahakan. Kepada petugas penagihan dari leasing telah dimohonkan untuk bersabar. Tiba-tiba atau setelah kredit macet 6 bulan, maka pihak leasing mengambil paksa truk dari sopir saat di perjalanan mengangkut jangkos tepatnya di jalan umum Pulau Bandring. Aditiya Nugraha mewakili pemilik mobil saat kejadian turun ke lokasi dan justru mendapat perlakuan kasar dari debt colector suruhan PT SMS Finance," demikian bunyi isi konklusi yang dibacakan Aditiya Nugraha mewakili ibu kandungnya dalam persidangan itu.Dilanjutkannya, setelah beberapa hari truk ditarik, maka ia mendatangi PT SMS Finance untuk melunasi tunggakannya yang 6 bulan agar truk dikembalikan, tapi pihak pengusaha menolaknya jika hanya membayar jumlah tunggakan yang 6 bulan, tapi harus dilunasi keseluruhannya yaitu selama 8 bulan yang merupakan sisa dari pembayaran yang dilakukan 28 bulan. Begitupun harus diserahkannya uang sebesar Rp 70.345.630, padahal kalau berdasarkan hitungan pokok dan bunga selama 8 bulan hanya sekitar Rp 30 juta. Merasa tidak wajar permintaan jumlah pelunasan itu, maka dilaporkannya ke BPSK Kabupaten Batubara, tapi putusan BPSK Batubara yang mengadili perkara ini tidak diterima PT SMS Finance dan mengajukan keberatan ke PN Kisaran.Di akhir konklusi Konsumen tersebut meminta kepada majelis hakim untuk menolak pemohon keberatan/pelaku usaha dan kuasanya untuk keseluruhan. Menguatkan putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batubara Nomor :371/Pts/Js.IV/Arbitrase/BPSK-BB/V 2016 dan menghukum Pemohon keberatan untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim PN Kisaran yang menyidangkan perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.Setelah konklusi dibacakan, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan konklusi tersebut dengan terlebih dahulu melakukan musyawarah dan kemudian menunda sidang serta dilanjutkan, Rabu (26/10) dengan agenda membacakan putusan. (D06/d)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy terima Wahana Tata Nugraha 2024

Martabe

Polsek Delitua Masih Selidiki Kasus Pembegalan Seorang Ustad

Martabe

Polsek Delitua Masih Selidiki Kasus Pembegalan Seorang Ustad

Martabe

Kecanduan Video Porno Picu Kekerasan Seksual di Palembang, Kemen PPPA Serukan Pengawasan Digital

Martabe

Pemprov Sumut Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama dari Menhub

Martabe

Gratis, Ini Syarat Pengambilan Barang Bukti di Kejari Labuhanbatu