DPRD SU Desak Menaker RI Cabut Permenaker No 02/2022 Rugikan Pekerja

* Jika Menaker Tidak Cabut, Diminta Jokowi Segera Copot dari Jabatannya
Redaksi - Selasa, 15 Februari 2022 17:43 WIB
Foto : Ist/harianSIB.com
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto

Medan (SIB)

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dr Dra Hj Ida Fauziyah MSi segera mencabut Permenaker Nomor 02/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), karena sangat merugikan para pekerja/buruh.

"Jika Menaker RI tidak mencabutnya, maka kita minta kepada Presiden RI Pak Jokowi segera mencopot Menaker dari jabatannya, karena telah mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh/karyawan terkait pencairan JHT di usia 56 tahun," tegas Hendro Susanto kepada wartawan, Senin (14/2) di Medan menanggapi terjadinya polemik terhadap Permenaker No 02/2022.

Diungkapkan politisi PKS ini, setelah Permenaker tersebut keluar, buruh/pekerja di Indonesia dan Sumut khususnya menjadi resah, sehingga mendesak legislatif bergerak menyuarakan pencabutan Permenaker tersebut.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut, ada beberapa catatan yang tidak relevan dalam Permenaker tersebut, pertama, sejumlah pasal yang menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Covid-19 yang membuat para pekerja berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"JHT itu sebagai dana sosial, yang sewaktu waktu bisa diambil buruh/pekerja saat terjadi PHK. Tapi itu malah dikunci dengan usia 56 tahun. Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman," tandas Hendro.

Kedua, katanya, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja/buruh.

Ketiga, tambahnya, JHT itu hak pekerja/buruh yang diatur dalam UU No13/2003. Jadi sebagai hak, maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja, baik karena memasuki usia pensiun maupun karena PHK atau mengundurkan diri

Menurut Hendro, sudah ada 280 ribu lebih orang yang menandatangani petisi menolak berlakukan Permenaker No2/2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan. Artinya kebijakan tersebut sangat tidak layak dan harus dicabut.

"Yang menjadi pertanyaan kita semua, apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker itu. Apakah pemerintah kekurangan anggaran, sehingga ada indikasi mau menggunakan dana JHT untuk penanganan gelombang ke 3 Covid-19 atau untuk bayar hutang dan pembangunan lainnya," tegas Hendro.

Berkaitan dengan itu, anggota dewan Dapil Binjai dan Langkat itu mengetuk hati Presiden RI, untuk mendengarkan jeritan dan suara hati masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja/buruh. Segera lakukan dialog dengan melibatkan serikat pekerja, federasi pekerja untuk berdiskusi yang muaranya pencabutan Permenaker tersebut paling lambat Mei 2022. (A4/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Salmon Sumihar Sagala: Petani Karo Beralih Tanam Alpukat Secara Massal

Martabe

Polda Sumut Alihkan Penanganan Kasus Bank Sumut ke Ditreskrimsus, Ini Tanggapan Poltak Silitonga

Martabe

Ketua DPRD SU Kumpulkan Seniman dan Budayawan Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan

Martabe

Hendro Susanto Kaget Venue Cabor Sambo PON XXI di Langkat Becek dan Tergenang Air

Martabe

Viktor Silaen: Pemprov Sumut Masih Miliki "Utang" DBH ke Kabupaten/Kota TA 2024 Sebesar Rp1,716 Triliun Lebih

Martabe

Dirjen Bina Keuangan Daerah Instruksikan Gubernur, Bupati/Wali Kota Kutip Pajak Tambang MBLB Ilegal