Soal Dugaan Korupsi, Kejari Pematangsiantar Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan

Redaksi - Kamis, 22 Februari 2024 18:29 WIB
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Petugas kejaksaan saat memboyong koper berisikan dokumen yang diamankan dari hasil penggeledahan di kantor DLH Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (22/2/2024) siang. Petugas kejaksaan saat menggeledah kanto

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Petugas satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar.

Amatan harianSIB.com, petugas dari kejaksaaan pertama kali menggeledah kantor DLH, tepatnya di ruangan bidang tata lingkungan di Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (22/2/2024) siang.

Tampak petugas yang mengenakan rompi dari kejaksaan itu membawa koper berisikan berupa dokumen dari ruangan bidang tata lingkungan hidup ke dalam mobil yang terparkir di halaman kantor DLH.

Selanjutnya petugas menggeledah kantor perizinan atau sekarang disebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar.

Kasi Pidsus Symon Sihombing saat di wawancarai wartawan usai penggeledahan menjelaskan penggeledahan ini terkait pembangunan gedung dan pengadaan pengurusan IMB dan AMDAL di Telkom Balai Merah Putih di Kota Pematangsiantar.

"Ini soal pembangunan gedung Telkom berkaitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)," katanya.

Menurut penyidik, karena ada diduga barang bukti di DLH ruangan bidang tata lingkungan, makanya dilakukan penggeledahan oleh kejaksaan.

"Kita temukan beberapa dokumen dari DLH dan perizinan terkait penanganan dugaan korupsi yang sedang ditangani kejaksaan soal pembangunan gedung Telkom Balai Merah Putih," ujarnya.

Dijelaskan dia, penggeledahan ini berkaitan IMB pembangunan gedung Telkom dan AMDAL pada tahun 2016 lalu dan sudah memperoleh izin penggeledahan dari pengadilan serta ada surat perintah dari kepala kejaksaan.

Menurut dia, penggeledahan ini sesuai hukum acara serangkaian tindakan penyidik untuk menemukan tersangka dengan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti dan dilakukan pemeriksaan serta penyitaan barang bukti dari saksi-saksi.

Saat ditanya dari dinas lingkungan hidup sendiri apakah sudah ada dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan? Symon menerangkan pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap mantan Kadis DLH inisial JG.

"Apakah nanti Kadis Lingkungan Hidup yang sekarang akan kita periksa yang pastinya sudah pasti. Karena ada dugaan kuat lagi dengan lingkungan hidup. Jadi ada keterkaitan dokumen yang kami temukan diterima dan nanti akan kita sampaikan karena baru kita melakukan penyitaan," timpalnya.

Saat disinggung soal dugaan kerugian negara dalam penanganan kasus ini? Symon menambahkan saat ini masih pendalaman tahap perhitungan. Tetapi yang namanya pengadaan barang ini ada istilah real (nyata) kontraknya itu 1 miliar lebih. Ternyata setelah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data-data (Puldata) dan pemeriksaan saksi dan ahli dan ditemukan IMB ini hanya mengeluarkan biaya retribusi 43 juta lebih.

"Itu realnya atau pengeluaran nyatanya. Kemana sisanya? Itu nanti akan kami sidik lebih lanjut," terangnya. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Sidang Prapid dan Pokok Perkara Bambang Pardede Berlangsung Bersamaan, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

Martabe

Kejari Batubara Geledah Kantor BPBD, Sepeda Motor, Tenda dan Dokumen Disita

Martabe

Pj Bupati Tapteng Desak Polda Sumut Tuntaskan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan

Martabe

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata ke KPK

Martabe

Kasus Dugaan Korupsi Proyek DED di Disdik Binjai Harus Diusut Tuntas, Nilai Kerugian Capai Rp640 Juta

Martabe

Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Aek Batu Kembalian Uang Pengganti Rp581,8 Juta