Jika Surat MK Diterima, KPU Pematangsiantar Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Redaksi - Rabu, 27 Maret 2024 19:42 WIB
(IDN Times/Gideon Aritonang)
Kantor KPU Pematangsiantar 
Pematangsiantar (SIB)Jika sudah menerima surat atau e-mail dari Mahkamah Konstitusi (MK), diisyaratkan rentang waktu tiga hari KPU Kota Pematangsiantar jadwalkan acara penetapan Caleg (calon legislatif) terpilih untuk DPRD periode 2024-2029, hasil Pemilu 14 Februari 2024.Demikian Cucha Anshari, Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, ketika dihubungi SIB di kantornya Jalan Porsea, Selasa (26/3), tatkala ditanyakan kapan KPU penetapan caleg terpilih DPRD Pematangsiantar periode 2024-2029 dan syarat dukungan calon independen Pilkada serentak 2024.Dia memberitahu, MK sedang menangani PHPU (perkara hasil pemilihan umum). Setahunya, tidak ada gugatan atau sengketa terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di Pematangsiantar.Terpisah, Roy Marsen Simarmata, Komisioner Divisi Hukum KPU Pematangsiantar ketika dikonfirmasi SIB, membenarkan tidak ada gugatan terkait penyelenggaraan hasil Pemilu 14 Februari 2024. "Tidak ada gugatan hasil Pemilu 2024," tegasnya."Perkembangan hasil Pemilu 2024 sampai saat ini (Selasa-red), pasca ditutup Mahkamah Konstitusi penerimaan gugatan atau sengketa Pilpres dan Pemilu legislatif, Minggu (17/3) dini hari, KPU Pematangsiantar belum ada menerima surat atau e-mail pemberitahuan menyatakan setuju penetapan hasil Pemilu 2024," tambah Komisioner Cucha Anshari.Menjawab pertanyaan, Komisioner Divisi Teknis itu menyatakan, KPU setempat sudah menerima Surat Nomor 507 Tahun 2024 menyatakan isyarat peraturan yang lama terkait syarat administrasi dukungan 10 persen untuk calon independen atau perseorangan dari jumlah pemilih (DPT) untuk Pilkada 27 November 2024.Dari aspek teknis penyelenggaraan untuk Pilkada serentak 2024, Cucha Anshari mengkaji secara hukum, syarat administrasi dukungan 10 persen untuk calon independen diprakirakan memungkinkan ada perubahan, mencermati kondisi ada pertambahan DPT (daftar pemilih tetap).Konkretnya, KPU Pematangsiantar saat ini masih menunggu dua surat petunjuk teknis untuk disosialisasi dari KPU RI dan MK untuk kelancaran pelaksanaan penetapan Caleg terpilih untuk DPRD Pematangsiantar periode 2024-2029 dan Pilkada serentak 27 November 2024, sebut Cucha Anshari. (**)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Erwin Siahaan : Banyak Warga Kota Medan Butuh Kerja

Martabe

Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM di Kotapinang Terbakar

Martabe

UMKM Sumut Unjuk Gigi di Festival & Bazar PON XXI Aceh-Sumut 2024

Martabe

Bobby Nasution akan Bertindak Tegas Terkait Permasalahan Kesehatan di Medan

Martabe

Pemkab Humbahas Gelar GPM di Balerong Terminal Doloksanggul

Martabe

Pemkab Simalungun Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS Hingga 10 September 2024