Tapanuli Tengah (harianSIB.com)Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Tapanuli Tengah,
Sinta Dewi Napitupulu mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pasangan calon (
Paslon) yang melakukan pengumpulan
kepala desa (Kades).Jika terbukti,
Paslon bisa
didiskualifikasi. Karena hal itu jelas melanggar aturan-aturan terkait dengan
Pilkada.
Sinta Dewi Napitupulu, saat menjadi narasumber dipertemuan Kepala Desa se-Tapteng di GOR Pandan, Senin ( 7/10/2024) menekankan agar para kepala desa netral, artinya tidak berpihak kepada siapapun.
Dijelaskannya, sanksi-sanksi yang akan dihadapi aparatur Slsipil negara (ASN) dan kepala desa terkait dengan ketidaknetralan yakni Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 di pasal 70 yakni sanksi pidana 6 bulan penjara atau Rp.6 juta denda dan pasal 71, pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan, denda paling sedikit Rp. 200 juta atau paling banyak Rp.1 miliar.
Selain itu,
Paslon yang didukung atas ketidaknetralan itu, adalah sanksi diskualifikasi. Jika
Paslon terbukti melibatkan
ASN dan
kepala desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan
Pilkada akan
didiskualifikasi. Itulah sanksi terberat untuk
Paslon.
Dikatakan, kepala desa dipersilahkan mengetahui visi dan misi dari Paslon agar bisa memilih siapa kira-kira yang dipercayai untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Tapteng lima tahun kedepan.
"Namun, PP Nomor 42 tahun 2024 menegaskan jangankan ikut terlibat dalam kampanye, menghadiri saja tidak bisa.
Kemudian, Sinta Dewi Napitupulu juga membeberkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi adanya kepala desa yang dikumpulkan untuk memberikan sumbangsih atau dana.
Ia berharap, informasi ataupun tekanan-tekanan ataupun intimidasi yang dihadapi kepala desa dipersilakan melaporkan kepada Bawaslu.
Laporan itu nantinya akan dibahas di Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Kami standby 24 jam untuk menangani perkara. Kepada kepala desa bersikaplah netral, siapapun nanti yang terpilih dalam kontestasi demokrasi yang akan dilaksanakan pada 27 November itu adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Tidak usah terlibat dalam yang namanya kampanye tidak usah terlibat dalam namanya menyumbang dana kampanye. Jangan coba-coba, sanksinya ada," tutupnya. (**)