Pansus Nilai "UangTeken" dan ATK BPN Deliserdang Sebabkan PAD dari BPHTB Turun

Jekson Turnip - Senin, 20 Mei 2024 20:15 WIB
(Foto: Dok/SIB/Jekson Turnip)
DIABADIKAN: Ketua Pansus PAD Deliserdang, Mikail TP Purba dan Sekretaris Misnan Aljawi, serta para anggota diabadikan saat rapat dengan Kepala BPN Deliserdang, A Rahim Lubis, di Lubukpakam, Senin (20/5/2024).
Lubukpakam (harianSIB.com)Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghambat capaian penerimaan PAD dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hambatan itu dinilai pansus karena ribetnya pengurusan di BPN Deliserdang, seperti "uang teken" dan biaya untuk akomodasi, transportasi dan konsumsi (ATK) dalam proses pengukuran untuk pembuatan sertifikat tanah.

"Kami menduga lambatnya proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) membuat pendapatan dari BPHTB berkurang. Lambatnya proses ini karena ada dugaan uang teken pimpinan dan biaya ATK. Jadi ini perlu bapak pahami, jangan jajaran bapak mempersulit, yang kasihan masyarakat mengurus sertifikat," kata Ketua Pansus PAD Deliserdang, Mikail TP Purba, bersama Sekretaris Misnan Aljawi dan anggota lainnya kepada Kepala BPN Deliserdang, A Rahim Lubis, dalam rapat di Komisi I DPRD, Lubukpakam, Senin (20/5/2024).

Menanggapi hal tersebut, A Rahim Lubis membantah uang teken dan ATK jadi penghambat PAD dari BPHTB Deliserdang naik.

"Uang teken pimpinan (buat SHM) itu salah tafsir. ATK itu yang buat jadi salah tafsir karena tidak ada rincian dari Menteri Keuangan untuk survei ke lapangan, tidak ada ketetapan (nominal). Ini akan kami bahas atas masukan dari Pansus. Sampai saat ini belum ada rincian ATK (hanya mau sama mau dengan pemohon dengan petugas ukur)," kata Rahim.

Terpisah, saat diwawancarai soal penilaian Pansus tersebut, Rahman kembali membantah penurunan PAD dari sektor BPHTB karena uang teken dan ATK.

"Sebenarnya bukan di situ (teken dan ATK) tadi. Komposisi yang paling signifikan untuk PAD yaitu ketika nilai jual objek pajak. Itu yang jadi nilai dasar perhitungan BPHTB tidak NJOP, tapi dasarnya adalah zona nilai tanah. Kalau itu diterapkan di Deliserdang, tentu akan signifikan kenaikan BPHTB," katanya.

Masalah permohonan di BPN yang terhambat seperti penilaian Pansus, ia menduga akibat beberapa hal. Penilaian itu hanya kasuistik yang kebanyakan masyarakat memilih pengurusan melalui notaris atau melalui pihak ketiga.

"Ada mungkin lebih membayar ke pihak ketiga tapi belum tentu dikasih ke BPN. Kalau keinginan kita masyarakat langsung datang sendiri urus ke kantor. Saya ada motto di kantor segera urus berkas pemohon. Namun, saya sadari ada di internal yang belum mau berubah. Saya tetap mau ubah di jajaran saya untuk lebih baik dan cepat dalam pengurusan permohonan masyarakat," katanya.

Dalam rapat tersebut, banyak pertanyaan kepada Kepala BPN Deliserdang, di antaranya anggota Pansus Imran Obos. Namun, A Rahim Lubis dapat menjelaskan dengan baik dan memberikan nomor handphone pribadinya kepada Pansus apabila ada kendala dan pengaduan dalam pengurusan sertifikat.

Sebelumnya, Pansus menilai capaian PAD dari sektor BPHTB pada 2023 berkisar Rp255 miliar belum sesuai yang diharapkan. Sehingga, Pansus merasa perlu memanggil BPN Deliserdang untuk rapat bersama untuk pencapaian lebih baik ke depan. (**)

Editor
: Donna Hutagalung

Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Rumah Milik Lansia di Tebingtinggi Hangus Terbakar

Medan Sekitarnya

Harga Tanah PSN Lau Simeme Tidak Adil, DPRD Deliserdang Akan Gelar Cek Lokasi

Medan Sekitarnya

Polsek Barteng Berbagi Sembako ke Warga Sihaborgoan Dalan

Medan Sekitarnya

Warga Desa Payalombang Panen Padi

Medan Sekitarnya

Gelar Police Goes to School, Polsek Barteng Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 1 Barumun Barat

Medan Sekitarnya

Kejari Labusel Rayakan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI dengan Sederhana