Medan (harianSIB.com)Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi menggeruduk Kantor KPU Sumatera Utara (Sumut), Kamis (19/9/2024), meminta KPU Sumut agar mengevaluasi putusan bersama antara Bawaslu dan KPU
Labura yang dianggap melanggar aturan-aturan penyelenggaraan
Pilkada serentak tahun 2024.
Dalam orasinya, massa menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh KPU Labura terkait pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Padahal tanggal 11 September 2024 KPU Labura melakukan konferensi pers terkait surat KPU RI terkait penerimaan kembali pendaftaran Bapaslon pada daerah dengan 1 Paslon. KPU Labura mengatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan surat KPU RI dan berpandangan tidak berada pada wilayah kerja KPU kabupaten/kota yang dimaksud dalam surat tersebut.
"Surat dinas KPU RI ditujukan untuk KPU kabupaten/kota yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan Bapaslon pada masa perpanjangan pendaftaran. Sehari setelah konferensi pers tepatnya tanggal 14 September 2024 KPU Labura secara mengejutkan dan tidak berdasar membuka kembali pendaftaran untuk Paslon Bupati Ahmad Rizal – Darno dengan dalih telah menempuh mediasi di Bawaslu sebagai pihak mediator antara KPUD Labura dan Paslon tersebut," ucap seorang mahasiswa saat berorasi. (*)