Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus menjadwal ulang pekan depan pemeriksaan
Kadisdik Langkat, SA,
tersangka dugaan korupsi seleksi
PPPK yang sempat berhalangan hadir pada Selasa (17/9/2024) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi karena sebelumnya mengajukan penundaan."Minggu depan penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka SA," ujar Hadi, Jumat (20/9/2024).
Sebelumnya pengacara SA sebut Kadisdik Langkat tidak dapat hadir karena ada tugas dinas sehingga diminta agar pemanggilannya dijadwal ulang.
Sementara untuk kasus PPPK Langkat, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka yakni Kadisdik SA, kepala Badan Kepagawain Daerah (BKD) Langkat, AD, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan AS, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian KabupatenLangkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat. (**)