Terpidana Mati Hasanuddin Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pencucian Uang, Aset Miliaran Disita

Rido Sitompul - Jumat, 18 Oktober 2024 13:12 WIB
(Edi Wahyono/detikcom)
Ilustrasi Hukuman Mati
Medan (SIB)

Hasanuddin alias Cekgu Bin Suharianto (34), terpidana mati kasus narkoba, kembali menghadapi tuntutan hukum. Kali ini, ia dituntut 10 tahun penjara karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan menyampaikan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/10).

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Hasanuddin, serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasanuddin alias Cekgu Bin Suharianto dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU Novalita dalam sidang.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut agar aset milik Hasanuddin yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan narkoba disita oleh negara. Aset-aset tersebut meliputi beberapa tanah dan bangunan, serta uang di rekening bank.

Berikut rincian aset yang diminta untuk dirampas : Tanah seluas 146 meter persegi beserta bangunan rumah di Jalan Panili, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Tanah seluas sekitar 200 meter persegi dengan bangunan dua lantai di Jalan Setapak Puskesmas, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kota Tanjung Balai.

Tanah kosong seluas sekitar 270 meter persegi di lokasi yang sama, tanah seluas sekitar 100 meter persegi tanpa bangunan di Jalan Setapak Puskesmas Lingkungan VII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan uang sebesar Rp9.550.000 dalam rekening BRI atas nama Ajir.

JPU menilai perbuatan Hasanuddin melanggar Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Setelah mendengar tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga Kamis (24/10), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait TPPU yang berasal dari kejahatan narkotika yang melibatkan narapidana Nirwansyah Hutagalung. Penyidikan menunjukkan bahwa Nirwansyah membeli narkoba dari Hasanuddin, yang terus menjalankan bisnis haramnya meskipun sudah divonis mati dan ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sejak Agustus 2019.

Hasanuddin mengendalikan bisnis narkotika dari dalam penjara. Pada 2020, ia bekerja sama dengan napi lain, Husen Syukri, untuk mengatur penjualan narkoba. Bisnis tersebut kemudian berkembang pada 2022 dengan merekrut Sayed Abdillah, yang bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyedia gudang penyimpanan narkoba.

Nirwansyah Hutagalung, napi di Lapas Sibolga, juga terlibat dalam jaringan tersebut sebagai pembeli. Transaksi narkoba dilakukan melalui transfer dengan nilai mencapai miliaran rupiah, termasuk saat Nirwansyah dan Hasanuddin berada dalam satu sel di Lapas Medan.

Hasanuddin memulai bisnis narkotika pada 2017, dengan mengimpor narkoba dari Malaysia ke Tanjung Balai, melalui jalur laut. Pada 2017 hingga Mei 2018, ia menetap di Malaysia untuk mengatur pengiriman narkotika.

Namun, pada Maret 2019, Hasanuddin ditangkap oleh BNN dengan barang bukti 72 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi. PN Medan kemudian menjatuhkan vonis mati pada Desember 2019, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Februari 2020. Permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2020.

Kini, selain menghadapi hukuman mati, Hasanuddin juga berhadapan dengan tuntutan 10 tahun penjara atas kasus TPPU, yang menambah panjang daftar kejahatan yang dilakukannya.(**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Polsek Bosar Maligas Ringkus 2 Pengedar Narkoba

Medan Sekitarnya

Kapolres Sebut Pelaku Pencabulan Putri Kandung di Padangsidimpuan Positif Narkoba

Medan Sekitarnya

Kapolres Padangsidimpuan: 80 Persen Kasus Kriminal di Padangsidimpuan Terkait Narkoba

Medan Sekitarnya

Terpidana Mati Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pencucian Uang, Aset Miliaran Disita

Medan Sekitarnya

Penyuluhan di SMP Methodist 10, Kasat Binmas Polres Belawan : Jauhi Perilaku Negatif

Medan Sekitarnya

Polsek Medan Tembung Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Deni Pratama Hingga Tewas