Jakarta (harianSIB.com)Respon dari
X terkait dengan permintaan terhadap perusahaan milik
Elon Musk itu untuk bisa memiliki
perwakilan resmi di
Indonesia masih ditunggu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo).
Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan X dan mengirimkan surat resmi untuk membahas masalah tersebut.
"Komunikasi sudah ada, jadi kita tinggal menunggu follow up-nya saja," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria di Yogyakarta, Jumat (11/10/2024), dikutip dari Antara.
Secara umum, jelas Nezar, isi surat tersebut meminta X untuk memenuhi kriteria memiliki perwakilan resmi karena platform ini merupakan satu-satunya platform digital yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki wakil resmi.
Hal ini, ujarnya, diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi platform-platform digital lain sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan memiliki perwakilan serta kantor resmi di Indonesia.
Menurut Nezar hingga saat ini Pemerintah belum memutuskan untuk menutup akses X karena platform tersebut masih kooperatif untuk berkomunikasi.
Sebelumnya, terkait X pada Rabu (9/10/2024) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dorongan untuk X memiliki kantor perwakilan di Indonesia diperlukan untuk memberikan keadilan bagi platform-platform digital lainnya yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk berusaha di dalam negeri.
Budi mengatakan, pihaknya terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini masa dia enggak ada sendiri ? Iya kan ? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Apabila X tidak mau merespon dan memenuhi persyaratan untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, bukan tidak mungkin aplikasi tersebut ditutup aksesnya atau diblokir sehingga tidak dapat lagi beroperasi.(*)